KPK Fasilitasi Pencoblosan untuk Tahanan Besok, Tapi Cuma Jabodetabek

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Fasilitasi Pencoblosan untuk Tahanan Besok, Tapi Cuma Jabodetabek

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 19:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin bagi tahanannya memberikan suara pada hari pencoblosan pilkada, 27 November 2024. Namun, kertas suara yang diberikan ke rumah tahanan (rutan) cuma dari TPS terdekat.

“Pada prinsipnya KPK memfasilitasi bila para tersangka ini memang punya suara di daerah khususnya di Jabodetabek ya, untuk dari TPS terdekat nanti infonya akan ada petugas yang datang seperti itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Tessa mengatakan, petugas dari TPS akan menyambangi KPK buat mengambil suara para tahanan dalam pilkada. Namun, untuk tahanan yang kartu tanda penduduknya (KTP) di luar Jabodetabek berpotensi kehilangan kesempatan memilih.

“Kalau hak ya bisa mencoblos, tapi secara teknisnya ini dari KPU saya belum terinfo karena secara real-nya kertas suaranya ada di masing-masing regional di daerah tersebut,” ujar Tessa.

Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah berpotensi gagal memberikan suaranya, besok. KPK menyerahkan teknis pengambilan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mau mengakomodir suara Rohidin pas pencoblosan.

“Teknisnya seperti apa kembali lagi itu mungkin perlu ditanyakan rekan-rekan ke KPU ya, kurang lebih seperti itu,” terang Tessa.

Baca: 

Hari ini, Logistik Pilkada 2024 Bergerak ke TPS


KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)