Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa
M Ilham Ramadhan Avisena • 3 December 2024 23:06
Jakarta: Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad membeberkan perkembangan terkini, terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Dia mengatakan tak ada pembahasan terkait hal itu.
"Belum ada pembicaraan formal dan kita sudah mulai reses minggu depan," kata dia kepada pewarta saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Kamrussamad menuturkan jika pemerintah ingin menggunakan kewenangan mengubah tarif. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebut pemerintah dapat mengubah tarif PPN minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
Jika opsi itu yang diambil, pegambil kebijakan telah melakukan konsultasi dengan Komisi XI dengan menjabarkan argumen maupun asumsi yang telah diperhitungkan. Komisi Keuangan, kata Kamrussamad, juga akan mempertanyakan jika pemerintah memilih untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai tarif PPN.
Baca: Dihujani Pertanyaan soal PPN, Sri Mulyani Enggan Komentar |