Divonis Bebas, Ini Perjalanan Ronald Tannur Si Anak Eks Dewan Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Divonis Bebas, Ini Perjalanan Ronald Tannur Si Anak Eks Dewan Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Medcom • 25 July 2024 22:54

Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas dakwaan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Hakim ketua Erintuah Damanik menyatakan anak eks anggota DPR RI F-PKB itu tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik, saat membacakan amar putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dengan vonis bebas itu, Ronald Tannur terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Ronald Tannur juga terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera sebesar Rp263.673.000.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta sidang, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar 10 bulan lalu, tepatnya pukul 00.26 WIB, pada Rabu, 4 Oktober 2023. Lokasinya berada di Lenmarc Mal Jalan Mayjend Jonosewojo, Kota Surabaya.  Kronologinya, Dini dihubungi salah satu temannya bernama Ivan Sianto, untuk ikut karaoke di Blackhole KTV sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dini menyetujuinya.

Kemudian Dini datang bersama Ronald Tannur untuk bergabung dengan Ivan Sianto sekitar pukul 21.40 WIB. Sesampainya di sana, keduanya melihat Ivan sudah bersama teman-teman lainnya yang datang lebih dulu, yakni Rahmadi Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian di room 7 karaoke tersebut. Tak lama kemudian datang teman lainnya bernama Hidayati Bela Afista alias Bela yang bergabung untuk karaoke sekitar pukul 22.10 WIB.

Di sana, mereka minum alkohol jenis Tequilla Jose sambi berkaraoke secara bergantia. Dini sempat menolak minum alkohol, dengan alasan khawatir bertengkar dengan Ronald jika dalam kondisi mabuk. Namun pada akhirnya Dini minum alkohol menuruti teman-temannya.

Sekitar dua jam kemudian, Ivan Sianto, Rahmadi Rifan serta Hidayati Bela, meninggalkan room karaoke karena sudah mabuk berat sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu, 4 Oktober 2023. Kemudian disusul Ronald dan Sera meninggalkan room karaoke antara pukul 00.10 WIB - 01.10 WIB.

Saat itu, Ronald membawa botol Tequilla Jose yang masih tersisa. Saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, Ronald Tannur dan Dini Sera cekcok, hingga akhirnya terjadi penganiayaan oleh Ronald terhadap Dini. Di mana keduanya diketahui dalam kondisi mabuk.

Tak berhenti di dalam lift, keduanya cekcok sampai ke dalam rubanah. Tak lama kemudian, keduanya kembali masuk ke tempat karaoke dan menanyakan rekaman CCTV lift, tapi dijawab oleh saksi Steven Yosefa bahwa di lift tak ada CCTV. Mengetahui hal itu, keduanya kembali masuk lift untuk turun menuju parkiran, kemudian melihat ruangan manajemen mal untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun di sana tak ada satu pun orang.

Lalu Dini menunggu Ronald di parkir basement mobil, sambil menuju mobil Innova warna abu-abu milik Ronald Tannur. Lalu ia bermain handphone dan mengirimkan voice note ke Ivan Sianto. Saat itu Ronald kembali naik ke tempat karaoke untuk menanyakan soal CCTV. Kemudian Ronald kembali turun ke basement dan menuju mobil, setelah mengetahui tak ada CCTV di dalam lift.

Setelah di parkiran, Ronald mengetahui Dini duduk berselonjor di sebelah kiri mobil bagian depan pintu miliknya. Ronald mengabaikannya, dan memilih langsung masuk ke dalam mobil. Dari dalam mobil, Ronald sempat menanyakan sekaligus mengajak Dini pulang. Namun, tak ada respons dari Dini.

Merasa kesal tak ada jawaban dari Dini, Ronald langsung tancap gas menjalankan mobilnya ke arah kanan. Saat hendak masuk ke mobil, Ronald telah mengetahui Dini sedang bersandar di badan mobil. Ronald mengaku sempat merasakan sesuatu pada mobilnya. Sehingga Ronald melihat Dini sudah tergeletak di tengah jalan. Ini juga diketahui beberapa orang saksi yang melihat Dini sudah tergeletak. 

Kemudian saksi di lokasi memfotonya dan menanyakan kepada pihak karaoke siapa wanita tersebut. Kemudian saksi juga menanyakan kepada Ronald apakah kenal dengan Dini atau tidak. Parahnya, Ronald menjawab tak kenal dengan Dini. "Saya tidak kenal," kata jaksa, menirukan jawaban Ronald.

Mendengar jawaban Ronald, saksi-saksi itu kemudian memindahkan Dini menepi agar tak menghalangi jalan di area parkiran. Tak lama kemudian datang saksi bernama Imam Subekti dan Steven Yosefa. Kemudian kebohongan Ronald terkuak. Karena kepada para saksi, Steven Yosefa menyebut melihat Ronald datang ke karaoke bersama Dini. Ronald pun mengakuinya.

Ronald kemudian mengangkat Dini dan meletakkannya di bagian belakang mobil, untuk dibawa keluar dari lokasi parkiran sekitar pukul 01.10 WIB, Rabu, 4 Oktober 2023. Awalnya bukan membawa Dini ke Rumah Sakit, Ronald membawa dini ke apartemen Orchad Tanglin. 

Di lobi apartemen, Ronald mengambil kursi roda dan menaruh Dini di atasnya. Dia menitipkan Dini kepada sekuriti bernama Mohammad Mustofa yang tidak dikenalnya. Saat sekuriti meminta identitas, Ronald tegas menolak dan langsung pergi meninggalkan Dini begitu saja.

Sayangnya, upaya Ronald meninggalkan Dini diketahui saksi lainnya bernama Hermawan melalui rekaman CCTV apartemen. Ronald diketahui membawa mobil naik ke lantai parkiran dan masuk ke kamar Orchad 31-12 milik Dini. Kemuduian sekuriti dan Hermawan membuntutinya, dan naik ke kamar Dini untuk meminta pertanggungjawaban Ronald terhadap Dini yang ditelantarkan. Dini diketahui sudah tak bernyawa alias meninggal.

Ronald kemudian turun ke lobi apartemen dan melihat kondisi Dini sudah meninggal. Kemudian ia membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital. Tetap sama,  dokter mendapati Dini tak bernapas setibanya di lobi UGD.

Kemudian dokter itu melakukan pemeriksaan menggunakan alat defibrilator yakni alat kejut listrik untuk mengecek irama detak jantung. Hasilnya tetap sama, Dini dinyatakan telah meninggal. Tak lama kemudian, Dini dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo untuk diautopsi. Hasilnya, Dini meninggal akibat pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian terdapat bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata, kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri. Lalu pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri, luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu diketahui Dini mengalami luka memar pada bagian kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, serta lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Tak hanya itu, kondisi tubuh Dini bagian dalam juga sangat memprihatinkan. Ada pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas, resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Juga ditemukan luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, dan perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

Lalu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri, dan sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.

Atas dasar dan bukti-bukti itu, jaksa mendakwa Ronald dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP. Jaksa juga mendakwa Ronald dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)