Ilustrasi nyamuk demam berdarah/Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 8 June 2024 23:11
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta merespons denda Rp50 juta bagi warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka bukan hal baru. Aturan tersebut diterapkan sejak 2007.
"Sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Demam Berdarah," ujar Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Juni 2024.
Dinkes melalui puskesmas memantau jentik nyamuk secara aktif. Ani meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungannya.
"Masyarakat untuk menjga lingkunnya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," jelasnya.
Baca: Awas Didenda Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Begini Cara Menghindarinya |