Setelah Mbak Ita, KPK Hadapi Praperadilan Alwin Basri Pekan Depan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Setelah Mbak Ita, KPK Hadapi Praperadilan Alwin Basri Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 08:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadapi praperadilan terkait kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Giliran praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang bakal dihadapi Lembaga Antirasuah pekan depan.

"Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Sidang praperadilan Alwin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025. KPK memastikan siap menghadiri sidang praperadilan.

"KPK akan tetap mengawal dan mengikuti prosesnya, sampai dengan perkara tersebut, atau dalam hal ini, sidang praperadilan tersebut selesai," ujar Alwin.

KPK percaya diri akan memenangkan praperadilan. Sebab, semua proses penetapan tersangka terhadap suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu diyakini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucap Tessa.
 

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Mbak Ita Semarang

KPK segera memanggil Mbak Ita setelah kalah praperadilan. Jadwal pemanggilan tengah disusun oleh penyidik.

"Sudah ada planing yang terjadwal, kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke KPK untuk diminta keterangannya sebagai tersangka," kata Tessa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah yang diusut KPK.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Jan Oktavianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Semua eksepsi dari Mbak Ita ditolak oleh majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu ranahnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)