KPK Selisik Dana Korupsi LPEI ke PT SMJL

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

KPK Selisik Dana Korupsi LPEI ke PT SMJL

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 18:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan rasuah, terkait pembelian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Selasa, 22 April 2025. Mereka diminta menjelaskan aliran dana ke PT SMJL.

“Keduanya hadir, didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Sebanyak 2 saksi itu yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan eks Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Tessa menyebut kedua orang itu sudah menjadi pensiunan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
 

Baca: Kasus LPEI, Eks Direktur Susiwijono Mangkir Pemeriksaan KPK
 

KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)