Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Yakub Pryatama • 21 April 2024 15:51
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai potensi dikabulkan atau ditolak gugatan hasil Pilpres 2024 masih sama besar.
"Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan," terang Fadli kepada Media Indonesia, Minggu, 21 April 2024.
Ia mengatakan dalil-dalil yang dibuktikan di MK soal konstitusionalitas dan masalah administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Lalu, ada juga masalah politisasi bansos.
"Dan kekacauan manajemen pungut hitung dan rekap," ujarnya.
Baca juga: Mayoritas Publik Percaya MK Beri Putusan Adil Terkait Sengketa Pilpres 2024 |