Ilustrasi. Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 14 July 2024 09:59
Jakarta: Polri berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar dan kurir narkoba agar dimiskinkan. Langkah ini dipandang terobosan untuk menyetop bisnis haram tersebut.
"Maka memiskinkan bandar bisa menjadi terobosan. Sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba," kata Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Juli 2024.
Gilang mengatakan keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada implementasi dan asas keadilan. Kemudian, dukungan penuh dari masyarakat dan integritas penegak hukum.
"Menerapkan pasal TPPU memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap Gilang.
Baca juga: Airsoft Gun Disita dalam Penggerebekan Kampung Bahari |