Ruangan di PN Palembang. Foto: Metrotvnews.com/Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 8 October 2024 21:37
Palembang: Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang berinisial MZ,13, MS,12, dan AS,12 dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara.
"Terdakwa MZ Dituntut pidana 10 tahun. Sedangkan MS dan AS 5 tahun berdasarkan tuntutan JPU yang dibacakan tadi," kata kuasa hukum terdakwa, Hermawan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hermawan mengatakan ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak. Ia menilai ketiga terdakwa tidak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Lantaran ia menilai ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Remaja Pembunuhan Siswi SMP di Palembang |