Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower Diperiksa Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma

Konferensi pers penyitaan uang Duta Palma Group. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower Diperiksa Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma

Siti Yona Hukmana • 9 October 2024 15:51

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Saksi yang diperiksa dari pihak Bank Mandiri.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial EFW selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.

Saksi EFW dimintai keterangan terkait penyidikan perkara tersangka korporasi tujuh perusahaan. Yakni lima tersangka korupsi dan pencucian uang antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kemudian, dua tersangka pencucian uang ialah PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," beber Harli.

Baca: 

Direktur PT Asset Pacific Diperiksa Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma


Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan lima korporasi yang ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan
kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum. Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan.

Sementara itu, dua perusahaan lain ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang berperan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu ialah PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).

"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific, grup perusahaan Duta Palma. Selain uang, jaksa juga menyita aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, dan helikopter.

Teranyar, Kejagung kembali menyita uang tunai sebanyak Rp372 miliar. Fulus ini terakumulasi dari dua lokasi penggeledahan.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang merupakan anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari lokasi ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp63,7 miliar yang terdiri atas pecahan 100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam sembilan koper.

"Selain daripada itu juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta. Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini," kata Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan Rabu malam, 2 Oktober 2024.

Sedangkan, lokasi kedua penggeledahan dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 2 Oktober 2024. Dari kantor PT Asset Pacific ini, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar, hingga yen.

"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000," beber Qohar.

Dengan demikian, bila ditotal yang yang disita dari kedua penggeledahan itu mencapai Rp372 miliar. Uang tunai ini dijadikan sebagai barang bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)