Tak Dilayani Istri 3 Bulan, Pria di Surabaya Nekat Jadi Begal Payudara

Polrestabes Surabaya merilis kasus begal payudara. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Tak Dilayani Istri 3 Bulan, Pria di Surabaya Nekat Jadi Begal Payudara

Amaluddin • 10 October 2024 14:30

Surabaya: Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial RBR, 19, warga Tenggilis, Surabaya, diduga meremas payudara dua siswi SMP di kawasan Rungkut. Ini dipicu lantaran RBR, tak dilayani oleh sang istri.

"Pelaku ini mengaku melakukan aksinya karena tidak mendapatkan 'jatah' dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga dia ini tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Kamis, 10 Oktober 2024.

Aris mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda. Korban pertama menimpa siswi berinisial KYP, 15. Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB. 

"Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23," katanya.
 

Baca: Satu Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi Meninggal

Ketika korban menjawab tidak tahu, lanjut Aris, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri, kemudian KYP melarikan diri dengan tancap gas motornya. "Tak berselang lama sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD, 14, yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul," ujarnya.

Setibanya di rumah, kata Aris, kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

"Kemudian pelaku tertangkap kamera CCTV tengah melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka RBR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)