ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 28 June 2024 14:16
Bandung: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerapkan kebijakan wajib lapor ke Puskesmas bagi warga yang akan menggelar hajatan. Hal itu untuk mencegah terus berulangnya kasus keracunan makanan yang berasal dari acara hajatan.
Sebab dalam satu bulan terakhir sudah tiga kali kejadian keracunan hingga menyebabkan ratusan orang harus mendapat penanganan medis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.
"Ke depan bagi yang akan menggelar hajatan agar melapor dahulu ke puskesmas, sehingga Tim Sanitasi Puskesmas akan datang melihat kondisi lingkungannya, peralatan memasak, bahan baku dan sebagainnya, untuk memeriksa hygienitasnya," kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Jumat, 28 Juni 2024.
Ia menyatakan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit warga yang akan menggelar hajatan, namun sebagai langkah preventif mencegah terjadinya kasus keracunan massal. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa bersama-sama mencegah kejadian serupa dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Biar semua juga tenang, jadi ada upaya preventif yang diambil karena kalau sudah seperti ini semua jadi kerepotan," jelasnya.
Baca: Keracunan Nasi Kotak di Bandung Barat, 83 Orang Jadi Korban |