Kebijakan Libur-Cuti Bersama Diprotes Pengusaha, Menaker: Itu Sifatnya Tidak Wajib!

Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok Kemenaker.

Kebijakan Libur-Cuti Bersama Diprotes Pengusaha, Menaker: Itu Sifatnya Tidak Wajib!

Husen Miftahudin • 21 May 2024 12:21

Jakarta: Pemerintah mendapat desakan dari sekelompok pengusaha yang meminta kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama dihapuskan pada bidang usaha tertentu.

Para pengusaha melihat, kebijakan tersebut membuat kegiatan ekonomi pada bidang usaha tertentu memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya.

Hal ini, merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, beberapa waktu lalu. Kemacetan horor truk-truk kontainer di Jalan Raya Yos Sudarso Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.

"Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia," ketus Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, dilansir Investing.com, Selasa, 21 Mei 2024.

Begitu pula seperti yang disampaikan Manajemen JICT jika kemacetan horor truk-truk kontainer di Jalan Raya Yos Sudarso-Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.

Sama seperti diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, libur panjang menyebabkan kemacetan. Dia menilai, bagi sektor logistik saat terhenti karena hari libur lalu dibuka lagi akan menyebabkan penumpukan.
 

Baca juga: Menaker Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
 

Cuti bersama tidak bersifat wajib


Merespons protes tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Tanah Air adalah wujud dari toleransi antarumat beragama di Indonesia yang diberikan kesempatan setara untuk merayakan hari raya agamanya masing-masing.

Menaker pun mengingatkan, jumlah Hari Libur Nasional dan cuti bersama itu adalah hasil dari kesepakatan tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag RI), Menteri PANRB, dan Menaker RI.

"Kalau libur, biasanya itu libur terkait hari raya keagamaan. Ini sebagai bentuk toleransi antarumat beragama yang diberi kesempatan pada hari tersebut untuk menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing," jelas Ida usai rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, kemarin.

Menanggapi permintaan dari protes sekelompok pengusaha, Menaker hanya melempar senyum saja. Kata Ida, cuti bersama bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan bagi perusahaan dan karyawan.

"Terkait cuti, saya kira cuti ini, kan, sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan," tegas Ida.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan kalau hari libur nasional dan cuti bersama memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.

"Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat. Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," terang Ida.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)