Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok Kemenaker.
Husen Miftahudin • 21 May 2024 12:21
Jakarta: Pemerintah mendapat desakan dari sekelompok pengusaha yang meminta kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama dihapuskan pada bidang usaha tertentu.
Para pengusaha melihat, kebijakan tersebut membuat kegiatan ekonomi pada bidang usaha tertentu memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya.
Hal ini, merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, beberapa waktu lalu. Kemacetan horor truk-truk kontainer di Jalan Raya Yos Sudarso Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.
"Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia," ketus Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, dilansir Investing.com, Selasa, 21 Mei 2024.
Begitu pula seperti yang disampaikan Manajemen JICT jika kemacetan horor truk-truk kontainer di Jalan Raya Yos Sudarso-Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.
Sama seperti diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, libur panjang menyebabkan kemacetan. Dia menilai, bagi sektor logistik saat terhenti karena hari libur lalu dibuka lagi akan menyebabkan penumpukan.
Baca juga: Menaker Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila |