Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD

Oknum Kepala Sekolah pelaku pencabulan siswinya di Sukabumi. Metro TV

Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD

Apit Haeruman • 23 February 2024 13:27

Sukabumi:  Satreskrim Polres Sukabumi, menangkap seorang kepala sekolah SDN di Sukabumi usai mencabuli 10 siswi didiknya. Ironis, aksi bejatnya dilakukan di lingkungan sekolah dalam rentan waktu Januari 2023 hingga Februari tahun ini.

Oknum kepala sekolah berinisial E, 53, ini dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korbannya rata-rata berusia 10-12 tahun. Aksi pelaku dilakukan saat jam istirahat. Diduga pelaku juga lebih dari satu kali melakukan tindakan bejatnya.

“Kejadian ini dilakukan rentan dari Januari 2023 hingga Februari 2024, di mana salah satu orang tua korban melapor, pelaku mencium dan meraba bagian vital korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Sukabumi, Jumat, 23 Februari 2024.
 

Baca: Pelajar SMP Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Pencabulan Anak TK

Kata Tony, motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak kuat menahan nafsu. Aksinya ini pun terbongkar setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya karena mengalami gangguan pada fisiknya.  

Tersangka bersatus Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah setahun menjadi Kepala Sekolah di SDN yang berada di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82, tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)