Seorang Guru Honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriani ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Konawe. Metro TV
Abdul Halim Ahmad • 22 October 2024 14:39
Konawe Selatan: Seorang Guru Honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriani ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan usai menghukum muridnya yang merupakan anak polisi
Guru gonorer bernama Supriani mendekam di Lapas Perempuan dan Anak Kelas III A Kendari Sulawesi Tenggara sejak 16 Oktober 2024 lalu lantaran dituding menganiaya anak polisi
Supriani dituding menganiaya siswanya berinisial MCD saat jam pelajaran berlangsung di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, April 2024 lalu Kasus ini pun diadvokasi Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara dan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum di Sulawesi Tenggara.
Baca: Tersangka Peretas Data BKN Merupakan Guru Honorer |
Menurut PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini, salah satunya terkait permintaan uang damai senilai Rp50 juta oleh orang tua korban, serta hasil visum luka di paha korban.
"Hasil visum yang merah-merah itu benturan benda tajam memang diakui anak itu jatuh di sawah. Ada kesan kriminalisasi, pemerasan, saya sedih," kata Abdul Halim di Konawe, Selasa, 22 Oktober 2024.
Meski begitu, Polres Konawe Selatan mengeklaim kasus ini sudah sesuai prosedur, bahkan pihaknya sudah berupaya memediasi agar guru SD dan orangtua muridnya namun tak menemui kesepakatan damai.