KPK Serahkan Kelanjutan Karir Ali Fikri Cs ke Kejagung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom/Candra.

KPK Serahkan Kelanjutan Karir Ali Fikri Cs ke Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 08:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kelanjutan karir sepuluh jaksa yang dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu penuntut umum yang kembali ke instansi asalnya yakni Kepala Bagian Pemberitaan Lembaga Antirasuah Ali Fikri.

“Mereka akan tour of duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjutan, apakah itu bentuknya promosi dalam hal ini kalau kejaksaan mungkin menjadi kajari atau apa ya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan pihaknya tidak bisa mengatur kebutuhan Kejagung atas sepuluh jaksa tersebut setelah dipulangkan. KPK kini tengah menunggu nama-nama dari Korps Adhyaksa untuk menggantikan pekerjaan Ali Fikri cs.

“Tentunya KPK akan meminta pada Kejaksaan untuk bisa mengirimkan calon-calon jaksa baru, untuk dilakukan seleksi untuk menjadi jaksa penuntut umum di KPK,” ucap Tessa.

Baca: 

Ali Fikri Cs Aktif di Kejaksaan Awal September


Salah satu dari 10 jaksa yang ditarik itu adalah mantan juru bicara KPK Ali Fikri. Kemudian, Ahmad Burhanuddin selaku Kabiro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan yang merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
 
Kemudian, tujuh jaksa lainnya menjabat fungsional di Lembaga Antirasuah. Ketujuh jaksa itu ialah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)