Jakarta: DPR RI telah memenuhi janjinya dengan menyetujui revisi perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada Serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI menegaskan revisi PKPU Pilkada 2024 yang mengikuti putusan MK.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan jangan ada lagi prasangka buruk dan spekulasi kepada DPR yang disebut memilih putusan Mahkamah Agung (MA). Doli juga berterima kasih kepada mahasiswa yang sudah memperjuangkan tolak revisi UU Pilkada. Ia pun mengapresiasi para guru besar dan elemen masyarakat sipil yang datang ke DPR untuk mengingatkan DPR agar menegakkan konstitusi.
“Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap, dari peraturan prinsip undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah. Jadi Insyaallah tidak lagi ada keraguan, tidak ada lagi
syak wasangka, tidak lagi tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada,” jelas Doli.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pemerintah dan unsur penyelenggara pemilu, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang
Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024. Di sesi awal RDP, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan draf perubahan PKPU yang mengakomodir kepusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 mengenai Ambang Batas Pencalonan dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah.
Selanjutnya, Bawaslu dan DKPP memberikan tanggapan singkat yang menyatakan setuju dengan rancangan PKPU tersebut. Dalam rapat itu tidak terlihat adanya intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah anggota DPR RI maupun penyelenggara Pemilu.
“Komisi II DPRI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang perubahan atas peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, semua setuju,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam RDP DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Supratman Agtas menegaskan perubahan PKPU ini akan diundangkan secepatnya. ”Seperti harapan Pak Ketua tadi ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” jelas Supratman.
Sejumlah pasal dalam draf rancangan PKPU berisi perubahan atas peraturan KPU Nomor 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah mengalami perubahan di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan putusan MK Nomor 70. Pasal 11 tersebut mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, sementara Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.