Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus Asusila. Ahmad juga menegaskan, Komisi II DPR RI siap melakukan fit and propert test untuk memilih Ketua KPU.
"Mudah-mudahan setelah kemarin pengumuman dan Hasyim telah memberikan keterangan pada konferensi persnya, teman-teman KPU yang enam itu segera melakukan rapat pleno malam ini juga untuk menentukan siapa yang menjadi Pelaksana Tugas atau Pejabat Ketua KPU RI," ungkap Ahmad
Menurut Ahmad, Komisi II DPR siap memilih dan menetapkan pengganti Ketua KPU sebelumnya. "Penetapan Ketua KPU RI secara definitif setelah ditetapkan, diterbitkannya kebutuhan Presiden itu nanti yang menjadi dasar kami di Komisi II untuk memilih dan menetapkan pengganti Hasyim," jelas Ahmad.
"Dulu waktu kami memilih Pak Hasyim Cs ini kan kita ada 14 nama sebetulnya di ranking satu sampai 14. Nah, kenapa kami kemarin menetapkan ada ranking dan cadangan tujuh orang itu memang tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, kalau di tengah jabatan ia berhalangan," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.