Polda Jabar Bentuk Tim Telusuri Dana Judol Rp 356 M

29 June 2024 11:20

Ditres Krimsus Polda Jawa Barat membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana hasil bisnis judi online jaringan Kamboja pasca penangkapan warga Ciamis berinisial TCA pada Rabu, 26 Juni 2024.

Ditres Krimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, PPATK, dan OJK untuk menelusuri transaksi bisnis judi online senilai Rp356 miliar.

Polisi telah memblokir lima rekening tempat penampungan dana judi online.
 

Baca: Kades di Brebes Pakai Rp1 Miliar Dana Desa untuk Judi Online

Lima rekening tersebut menggunakan nama orang lain yang diberi imbalan oleh tersangka TCA.

Tim juga memburu dua warga Indonesia yang berada di Kamboja. Keduanya adalah istri dan adik ipar dari tersangka TCA yang berperan sebagai operator judi online di negara tersebut.

"Jadi kita akan lapis dengan pencucian uang, kemudian terus kita telusuri dengan berkoordinasi dengan Bareskrim, PPATK, dan OJK tentunya," ungkap Deni

"Ini yang perlu ditelusuri aliran dananya tadi sudah dilakukan pemblokiran kemudian kita akan telusuri uangnya itu larinya ke mana dan masih ada berapa di dalam rekening-rekening itu nantinya yang akan kita bisa dalami," jelas Deni

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)