29 June 2024 11:20
Ditres Krimsus Polda Jawa Barat membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana hasil bisnis judi online jaringan Kamboja pasca penangkapan warga Ciamis berinisial TCA pada Rabu, 26 Juni 2024.
Ditres Krimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, PPATK, dan OJK untuk menelusuri transaksi bisnis judi online senilai Rp356 miliar.
Polisi telah memblokir lima rekening tempat penampungan dana judi online.
Baca: Kades di Brebes Pakai Rp1 Miliar Dana Desa untuk Judi Online |