Tersangka Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri (baju putih), digelandang petugas Kejari Brebes menuju sel tahanan. (MI/Supardji Rasban)
Media Indonesia • 27 June 2024 23:29
Brebes: Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Antonius mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat sebagai Kades di tahun 2019.
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," ujar Antonius.
Baca juga: Penanganan Judi Daring Dinilai Perlu Regulasi Khusus |