26 August 2024 14:18
Jakarta: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan alasan dipercepatnya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024, karena mempertimbangkan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah makin dekat. Selain itu, KPU juga membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Apa yang sampai membuat penetapannya itu di Minggu, 25 Agustus 2024 karena butuh selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) dan seterusnya ini semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten,” jelas Afifuddin dalam keterangannya, dikutip Senin, 25 Agustus 2024.
Baca: Ketidakpastian Politik Berimbas Negatif ke Ekonomi RI |