Ini Alasan KPU Percepat Rapat dengan DPR Bahas Revisi PKPU Pilkada

26 August 2024 14:18

Jakarta: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan alasan dipercepatnya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024, karena mempertimbangkan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah makin dekat. Selain itu, KPU juga membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024.
 
“Apa yang sampai membuat penetapannya itu di Minggu, 25 Agustus 2024 karena butuh selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) dan seterusnya ini semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten,” jelas Afifuddin dalam keterangannya, dikutip Senin, 25 Agustus 2024.
 

Baca: Ketidakpastian Politik Berimbas Negatif ke Ekonomi RI

“Karena secara langsung teman-teman di provinsi dan kabupaten yang langsung nanti melaksanakan pendaftaran atau menerima calon peserta pilkada yang pendaftarannya akan kita mulai di 27- 29 Agustus 2024. Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kementerian Hukum dan HAM. Insyaallah sangat cepat untuk mungin bisa disegerakan untuk diundangkan,” ujar Afifuddin.
 
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. Perubahan yang disahkan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pengesahan itu diambil dalam Rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
 
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak. Yakni, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya. Kemudian, perwakilan Bawaslu dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)