7 May 2025 12:31
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online.
"Pagi ini kita konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset berupa uang maupun barang bergerak dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online, yang diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia mengatakan, penyitaan aset tersebut sebagai kebijakan dan program Presiden Prabowo Subianto mengenai Asta Cita. Ia menegaskan Polri mendukung percepatan dalam perekonomian yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
"Ini komitmen Polri dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: Permudah Bank, SLIK OJK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit |