Kuasa Hukum Pegi Hadirkan 5 Saksi dan 1 Saksi Ahli

3 July 2024 19:57

Bandung: Pengadilan Negeri Bandung kembali melanjutkan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, pada Rabu, 3 Juli 2024. Tim Kuasa Hukum Pegi menghadirkan lima saksi dan satu saksi ahli.

Mereka adalah rekan Pegi di proyek, Suharsono; teman main Pegi, Dede; saksi di lokasi kejadian, Liga Akbar; pemilik rumah proyek, dan Agus dan istrinya. Sementara saksi ahli yang dihadirkan ialah saksi ahli pidana Profesor Suhandi Cahaya.
 

Baca: Polda Jabar Mengaku Diuntungkan Kesaksian Ahli Sidang Praperadilan Pegi Setiawan


Salah satu saksi teman Pegi menceritakan bahwa Pegi sedang di Bandung saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.  Sementara Suhandi menjelaskan tentang prosedur penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis 20 Juni 2024 lalu. Dia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)