Lokasi pembuangan dan penimbunan limbah medis tersebut berada di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan A Yani Km 11,700 Tatah Cina, kawasan Komplek Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Denny S • 19 November 2024 09:34
Banjarbaru: Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar. Limbah medis yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut berasal dari sejumlah rumah sakit di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap praktik pembuangan limbah medis secara ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, Selasa, 19 November 2024.
Lokasi pembuangan dan penimbunan limbah medis tersebut berada di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan A Yani Km 11,700 Tatah Cina, kawasan Komplek Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Adapun jenis-jenis limbah medis yang ditemukan dan diamankan polisi meliputi toples kecil bekas pengecekan urine, salep mata Chloramphenicol -1%, Sodium Chloride Infus Intravena 0,9 P0ml, botol kaca berisikan Ceftazidime Pentahydrate, masker hingga sarung tangan medis bekas.
Kemudian botol kaca berisikan Ampicilin Sodium, alat suntik bekas lengkap dengan jarum, aqua proinjeksi 20 ml, kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, kantong darah, Sodium Chloride 0,9 0ml, botol hand sanitizer, botol kaca Cefotaxime Sodium, botol kaca paracetamol 100ml, masker medis bekas, kemasan alat suntik, botol tetes telinga Phenol Glycerol 10% 5ml, serta botol kaca Cefotaxime Sodium.
Baca juga: Karyawan PT HG Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Kalsel |