Limbah Medis Ilegal Ditimbun di Lahan Kosong di Banjar Berasal dari Rumah Sakit di Kalsel dan Kalteng

Lokasi pembuangan dan penimbunan limbah medis tersebut berada di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan A Yani Km 11,700 Tatah Cina, kawasan Komplek Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Limbah Medis Ilegal Ditimbun di Lahan Kosong di Banjar Berasal dari Rumah Sakit di Kalsel dan Kalteng

Denny S • 19 November 2024 09:34

Banjarbaru: Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar. Limbah medis yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut berasal dari sejumlah rumah sakit di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap praktik pembuangan limbah medis secara ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, Selasa, 19 November 2024.

Lokasi pembuangan dan penimbunan limbah medis tersebut berada di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan A Yani Km 11,700 Tatah Cina, kawasan Komplek Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Adapun jenis-jenis limbah medis yang ditemukan dan diamankan polisi meliputi toples kecil bekas pengecekan urine, salep mata Chloramphenicol -1%, Sodium Chloride Infus Intravena 0,9 P0ml, botol kaca berisikan Ceftazidime Pentahydrate, masker hingga sarung tangan medis bekas.

Kemudian botol kaca berisikan Ampicilin Sodium, alat suntik bekas lengkap dengan jarum, aqua proinjeksi 20 ml, kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, kantong darah, Sodium Chloride 0,9 0ml, botol hand sanitizer, botol kaca Cefotaxime Sodium, botol kaca paracetamol 100ml, masker medis bekas, kemasan alat suntik, botol tetes telinga Phenol Glycerol 10% 5ml, serta botol kaca Cefotaxime Sodium.
 

Baca juga: Karyawan PT HG Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Kalsel

Kapolda Kalsel, Irjen Winarto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan pada Minggu, 17 November 2024, di sebuah lahan kosong dan ditemukan limbah medis yang dibakar, dan siap ditimbun tanah. Kemudian disamping lahan tersebut petugas menemukan tumpukan kotak/dus limbah B3 medis berada di depan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah medis.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membakar dan menimbun tanah limbah B3 medis yang berasal dari Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, dan Pulang Pisau," kata Kapolda. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RR alias Reza, 39, warga Banjarmasin karyawan PT HGB beserta barang bukti yang disita berupa 322 kotak kardus dan plastik berisi limbah medis B3, 1 unit mobil box Isuzu Traga warna putih nopol DA 8965 JJ, 2 buah Sekop, 1 buah arco warna merah, dan 1 buah timbangan besi.

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan limbah ini sesuai prosedur," jelas Kapolda Kalsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)