APK Diduga Dirusak, Tim Paslon Pilwakot Bekasi Heri-Sholihin Akan Lapor Bawaslu

Alat Peraga Kampanye Paslon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin tampak robek. (Istimewa)

APK Diduga Dirusak, Tim Paslon Pilwakot Bekasi Heri-Sholihin Akan Lapor Bawaslu

Antonio • 8 October 2024 09:45

Bekasi: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 1, Heri Koswara-Sholihin, mengalami kerusakan. APK yang rusak tersebut berada di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri Koswara-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan perusakan APK tersebut ke Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi.

"Menanggapi adanya perusakan alat peraga kampanye Paslon 01 Heri-Sholihin, kami akan mengumpulkan bukti untuk selanjutnya melaporkan hal yang merugikan pasangan calon yang kami usung ini kepada Bawaslu," katanya kepada Metrotvnews.com, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, seluruh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu. Hal itu berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 

Baca juga: KPU Kota Bekasi Gelar Debat Perdana Akhir Oktober

"Sehingga, apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, sampai dengan kemarin sore pihaknya masih belum mendapatkan laporan.

Dia menjelaskan telah mengimbau para paslon agar tidak melanggar ketentuan kampanye dan APK. Pun demikian, agar seluruh paslon menjaga pilkada berjalan dengan damai.

"Saya sampaikan agar menjaga pilkada damai termasuk (tentang) APK," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)