Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.
Media Indonesia • 30 January 2024 19:03
Bandung: Sejak 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024, sebanyak 2.813 alat peraga kampanye (APK), yang melanggar aturan telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
"Dalam melakukan penertiban, kami berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan APK yang ditertibkan tersebut melanggar aturan, karena dipasang di area yang dilarang terdapat APK," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Yayan, jenis pelanggaran pada kawasan di 11 jalan khusus yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jaln RAA Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.
"Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan. Mestinya para peserta pemilu, memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum, selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung," ujarnya.
Dalam pemasangan APK, kata Yayan, agar hati-hati karena intensitas curah hujan sedang tinggi. Dikhawatirkan, APK membahayakan pengguna jalan. Para peserta pemilu juga diminta taat memasang berbagai alat peraga sesuai Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Masif, Timnas Anies-Muhaimin Singgung Etika |