Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilkada di Bengkulu Dipasang di Lokasi Terlarang

Ilustrasi pemasangan APK Pilkada 2024. (MI/Marliansyah)

Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilkada di Bengkulu Dipasang di Lokasi Terlarang

Marliansyah • 8 November 2024 15:59

Bengkulu: Pemasangan sebanyak ratusan alat peraga kampanye (APK) pilkada di Kota Bengkulu dinyatakan melanggar aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menemukan APK dipasang di Kawasan hijau dan lokasi terlarang yang masuk kategori pelanggaran administrasi.

Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan, ratusan pelanggaran ini terkait dengan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

"Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan, memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada pasangan calon terkait pemasangan APK di lokasi yang dilarang," katanya, Jumat, 8 November 2024.

Selama ini, lanjut dia, upaya pencegahan dan saran tersebut tidak diindahkan sehingga Bawaslu menganggap ini sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
 

Baca juga: Pemerintah Bakal Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional

Bawaslu segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, untuk menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang.

Sejauh ini, Bawaslu telah mengirimkan surat perbaikan kepada 5 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Meskipun telah ada imbauan dan saran perbaikan, proses pengawasan terhadap APK tersebut terus dilakukan untuk memastikan apakah APK yang melanggar aturan sudah dipindahkan atau belum sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan," imbuhnya.

Jika APK yang melanggar aturan tidak dipindahkan sesuai dengan ketentuan, imbuh dia, Bawaslu akan merekomendasikan KPU untuk menertibkannya secara mandiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)