Ilustrasi--Penyegelan pagar laut. (Metro TV/Yurike Budiman)
Naufal Zuhdi • 6 February 2025 10:58
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polsus P3WPk Ditjen PSDKP terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," ucap Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Kamis, 6 Februari 2025.
Pada pemeriksaan Rabu, 5 Februari 2025, Doni menyampaikan bahwa telah memanggil sejumlah orang yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut.
Dari jumlah tersebut, 6 perangkat desa hadir, yaitu Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar serta Sekretaris Desa Kohod.
"Namun, Mandor M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian," ungkap Doni.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK-Kejagung, Polri: Pasalnya Berbeda |