Kasus Pagar Laut Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK-Kejagung, Polri: Pasalnya Berbeda

Ilustrasi--Pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. (MGN/M Agustian Arisda)

Kasus Pagar Laut Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK-Kejagung, Polri: Pasalnya Berbeda

Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 08:25

Jakarta: Polri memastikan pengusutan kasus pidana pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten tidak tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk diketahui, ketiga lembaga ini sama-sama mengusut kasus pemagaran laut tersebut.

"Saya rasa tidak (tumpang tindih). Sudah jelas, pasalnya sudah berbeda," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini pihaknya tidak mengusut dugaan korupsi. Melainkan unsur pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM).

Maka itu, ia memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan perkara yang sedang diusut Bareskrim Polri. Sebab, kata dia, penanganan yang dilakukan masuk kategori tindak pidana umum yang hanya bisa diusut oleh kepolisian.

"Objek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda," jelas Djuhandani.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025. Polri menemukan dugaan pemalsuan surat atau akta autentik dalam penerbitan SHGB yang ada di wilayah pagar laut Tangerang tersebut.
 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Minta 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi Ajukan Pembatalan

Saat penyelidikan, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025. 

Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lima saksi diperiksa pada Selasa, 4 Februari 2025. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selain memeriksa saksi, Polri juga menerima 263 Warkah dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Ratusan dokumen itu tengah diuji ke laboratorium forensik (labfor) guna mencari alat bukti pemalsuan.

Setelahnya, Polri akan memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyidikan. Kemudian, menggelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Penetapan tersangka bisa dilakukan bila mengantongi minimal dua alat bukti.

"Kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari (tersangka) dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah," ungkap Djuhandani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)