Ilustrasi--Pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. (MGN/M Agustian Arisda)
Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 08:25
Jakarta: Polri memastikan pengusutan kasus pidana pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten tidak tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk diketahui, ketiga lembaga ini sama-sama mengusut kasus pemagaran laut tersebut.
"Saya rasa tidak (tumpang tindih). Sudah jelas, pasalnya sudah berbeda," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini pihaknya tidak mengusut dugaan korupsi. Melainkan unsur pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM).
Maka itu, ia memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan perkara yang sedang diusut Bareskrim Polri. Sebab, kata dia, penanganan yang dilakukan masuk kategori tindak pidana umum yang hanya bisa diusut oleh kepolisian.
"Objek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda," jelas Djuhandani.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025. Polri menemukan dugaan pemalsuan surat atau akta autentik dalam penerbitan SHGB yang ada di wilayah pagar laut Tangerang tersebut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Minta 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi Ajukan Pembatalan |