BNN Banten Gagalkan Kiriman 110 Kg Ganja dari Aceh

Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten gagalkan pengiriman sebanyak 110 kilogram ganja.

BNN Banten Gagalkan Kiriman 110 Kg Ganja dari Aceh

Hendrik Simorangkir • 23 October 2024 12:17

Tangerang: Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menggagalkan pengiriman sebanyak 110 kilogram ganja di Pelabuhan Merak, Cilegon. Ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman dengan modus onderdil motor.

"Seberat 110 kilogram ganja kering berhasil kita sita di Pelabuhan Merak. Ganja itu dibawa dari Aceh melalui lintas laut yang dikemas dalam bentuk kotak dililit dengan lakban coklat dan disembunyikan dalam karung menggunakan jasa pengiriman barang," ujar Kepala BNN Banten, Rohmad Nursahid, Rabu, 23 Oktober 2024.

Rohmad menjelaskan, ganja tersebut berdasarkan manifes pengirimannya akan ditujukan ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Pihaknya yang bekerja sama dengan Bea Cukai Banten pun melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap tiga pengedar yang memesan barang haram tersebut. 

"Kita berhasil menangkap tiga pelaku yang memesan ganja tersebut, berinisial TM, SC, dan S. Sedangkan pengirimnya di Aceh saat dilakukan pengejaran, ternyata sudah kabur," kata dia.
 

Baca juga: Selundupkan Narkoba di Kemaluan, Perempuan Ditangkap di Lapas Salemba

Rohmad menuturkan, berdasarkan keterangan para pelaku, jika barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. 

"Rencananya ganja itu diedarkan para pelaku di wilayah Banten dan Jabodetabek," ucap dia.

Rohmad menambahkan, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja tersebut dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. 

"Alat khusus ini kita ngambil dari BNN pusat. Kalau hanya manual sekilo, dua kilo, ini alatnya khusus bisa lebih dari itu dan supaya tidak ada efek sampingnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 111 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)