Ilustrasi. (Medcom.id)
Despian Nurhidayat • 23 January 2025 10:12
Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal tersebut bertujuan memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menegaskan, penguatan implementasi atau revisi UU Wakaf 2004 menjadi hal mendesak mengingat perubahan sosial-ekonomi masyarakat.
“Undang-Undang Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik. Namun, dengan perkembangan zaman, seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, diperlukan kajian akademis yang komprehensif agar regulasi ini tetap relevan dan efektif,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca juga: Tak Sesuai Fungsi, Irma Suryani Tolak Dana Zakat untuk MBG |