Ilustrasi--Maskot pilwakot Bandung. (foto: AN/naviandri)
Media Indonesia • 29 September 2024 15:36
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan aturan kampanye di media sosial (medsos) bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sehingga aturan yang sudah dikeluarkan harus dipatuhi oleh semua pasangan calon Pilwakot Bandung.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, mengatakan, saat ini kampanye di media sosial tersebut sudah diperbolehkan, tetapi untuk akun masing-masing pasangan calon harus yang terdaftar di KPU.
“Kalau kampanye di medsos bisa dari sekarang, itu harus akun-akun yang terdaftar. Paslon sudah mendaftarkan akun medsos, dan tim sukses juga sudah mendaftarkan ke kami,” ungkap Khoirul, Minggu, 29 September 2024.
Menurut Khoirul, jumlah akun pasangan calon, relawan, maupun tim sukses yang digunakan untuk kampanye di medsos tersebut dibatasi, maksimal 20 akun. Itu sesuai dengan regulasi KPU RI, sedangkan KPU daerah hanya menjalankan regulasi PKPU nomor 13 tahun 2024.
“Untuk akun medsos, baik Instagram, Facebook, X dan sebagainya yang digunakan untuk kampanye tidak perlu akun yang terverifikasi atau centang biru yang penting sudah terdaftar di KPU dan sudah di-list. Bawaslu pun juga harus tahu akun yang mana yang telah didaftarkan,” tuturnya.
Baca juga: Logistik Pilkada 2024 di Yogyakarta Diterima Bertahap |