KPU Kota Bandung Terbitkan Aturan Kampanye di Media Sosial

Ilustrasi--Maskot pilwakot Bandung. (foto: AN/naviandri)

KPU Kota Bandung Terbitkan Aturan Kampanye di Media Sosial

Media Indonesia • 29 September 2024 15:36

Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan aturan kampanye di media sosial (medsos) bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sehingga aturan yang sudah dikeluarkan harus dipatuhi oleh semua pasangan calon Pilwakot Bandung.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, mengatakan, saat ini kampanye di media sosial tersebut sudah diperbolehkan, tetapi untuk akun masing-masing pasangan calon harus yang terdaftar di KPU.

“Kalau kampanye di medsos bisa dari sekarang, itu harus akun-akun yang terdaftar. Paslon sudah mendaftarkan akun medsos, dan tim sukses juga sudah mendaftarkan ke kami,” ungkap Khoirul, Minggu, 29 September 2024.

Menurut Khoirul, jumlah akun pasangan calon, relawan, maupun tim sukses yang digunakan untuk kampanye di medsos tersebut dibatasi, maksimal 20 akun. Itu sesuai dengan regulasi KPU RI, sedangkan KPU daerah hanya menjalankan regulasi PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Untuk akun medsos, baik Instagram, Facebook, X dan sebagainya yang digunakan untuk kampanye tidak perlu akun yang terverifikasi atau centang biru yang penting sudah terdaftar di KPU dan sudah di-list. Bawaslu pun juga harus tahu akun yang mana yang telah didaftarkan,” tuturnya.
 

Baca juga: Logistik Pilkada 2024 di Yogyakarta Diterima Bertahap

Selain itu, Khoirul juga memperbolehkan pasangan calon menggunakan buzzer asalkan tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang sudah ditentukan. Seperti menyebarkan hoaks, SARA dan lain-lain. Sebetulnya buzzer tidak diatur dalam PKPU.

"Yang penting kalau bagi KPU mau akun buzzer atau organisasi apapun jangan melanggar aturan-aturan kampanye," jelas dia.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jabar, Ummi Wahyuni mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pemetaan dan menunggu data dari KPU 27 kabupaten/kota, dengan mengikuti PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363/2024, yang mengatur alat peraga kampanye (APK) dan kampanye paslon peserta Pilkada 2024.

“Insyaallah, penentuan APK untuk kota/kabupaten akan kami keluarkan dalam bentuk SK. Yang terpenting adalah APK yang disebar, tak mengganggu fasilitas publik, bukan di jalan protokol, dan dilarang di gedung pemerintah. Aturannya, sama seperti saat Pemilu 2024,” papar Ummi.

Menurut Ummi, diakui bahwa ruang publik masih menjadi primadona untuk tempat pemasangan APK, karena mau tidak mau, ketika warga keluar rumah akan melihatnya tanpa harus memilih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)