Keenam WNA ini bekerja membuat alat tangkap ikan dan sotong, serta membantu perbaikan kapal. (MGN/Panca Bramasto)
13 August 2024 17:04
Tanjungpinang: Petugas Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap enam orang warga negara Vietnam yang menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Bintan.
Keenam warga negara Vietnam ini berinisial NVM, LTT, HNC, LN, HVD dan DHD. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Batam Center Batam.
Saat ditangkap, keenam WNA ini sedang bekerja membuat alat tangkap ikan dan sotong serta membantu perbaikan kapal milik seorang pengusaha perikanan di Kabupaten Bintan.
Baca juga: Demi Nikahi WNI, Lansia Asal China Nekat Palsukan Kewarganegaraan |