Ilustrasi hewan kurban. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Medcom • 9 June 2024 14:21
Gunungkidul: Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilarang membuang jeroan hewan kurban di sungai, telaga, dan sumber mata air. Larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Ramah Lingkungan.
"Kami mengimbau kepada seluruh panitia kurban dan masyarakat untuk tidak mencuci dan membuang jeroan hewan kurban ke sungai, telaga dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran air," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono dihubungi, Minggu, 9 Juni 2024.
Hary mengatakan larangan tersebut bertujuan menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pasalnya, pembuangan jeroan di air bisa menyebabkan pencemaran.
Lebih lanjut, Hary mengungkapkan, SE itu juga ditujukan kepada para camat dan kepala desa agar mengimbau warganya dalam menciptakan perayaan Iduladha yang ramah lingkungan. Hal itu bisa dimulai dengan menggelar salat id dengan perangkat yang bisa dipakai ulang, yakni tikar dan sajadah, tidak berlaku pemakaian alas koran yang cenderung menimbulkan sampah.
Baca juga: Pemeriksaan Hewan Kurban di Demak Diintensifkan |