Paulus Tannos akan Langsung Ditahan usai Proses Ekstradisi Rampung

Ilustrasi. (Metrotvnews.com/Candra)

Paulus Tannos akan Langsung Ditahan usai Proses Ekstradisi Rampung

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 18:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal langsung menahan buronan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

“Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, kalau (eks Politikus Demokrat) Muhammad Nazaruddin juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Penahanan itu merupakan langkah awal untuk menyidangkan Tannos. Permintaan ekstradisi yang telah diajukan ke Singapura untuk mempercepat proses hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.

“Tentunya salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Kemenhum: Ekstradisi Tannos Tak Bisa Disamakan dengan Djoko Tjandra

Persidangan Tannos merupakan jaminan Indonesia dalam proses ekstradisi yang kini diupayakan. KPK memastikan pemberkasan tersangka itu sudah siap untuk dibawa ke meja hijau.

“Sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia, maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)