Ilustrasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (MGN/Ahmad Heri Susanto)
Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 10:05
Jakarta: Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan tujuh nama yang diduga berkaitan dengan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten ke Mabes Polri. Korps Bhayangkara diminta responsif terhadap pelaporan tersebut.
"Dengan adanya laporan model B dari pihak ke-3 yakni PP Muhammadiyah upaya kepolisian seharusnya semakin responsif," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Metrotvnews.com, Minggu, 26 Januari 2025.
Bambang mengatakan sesuai amanah undang-undang, ujung tombak penegakan hukum adalah Kepolisian. Polri memiliki mekanisme laporan model A, yang bisa dilakukan sebagai inisiatif penyidik untuk menyelidiki sebuah kasus yang kasat mata, tanpa menunggu laporan dari pihak lain (model B).
Saat ini sudah ada laporan masuk dari PP Muhammadiyah. Namun, Bambang mengatakan sejauh ini belum terlihat responsifitas Kepolisian terhadap laporan tersebut.
"Bareskrim Polri harusnya lebih cepat bergerak. Makanya keterdiaman Polri tersebut akhirnya memunculkan asumsi kemana-mana. Ada apa dengan Polri ?," ungkap Bambang.
Baca juga: Pembuat Pagar Laut dan Penerbit Sertifikasi Dinilai Harus Diproses Pidana |