Pembuat Pagar Laut dan Penerbit Sertifikasi Dinilai Harus Diproses Pidana

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Pembuat Pagar Laut dan Penerbit Sertifikasi Dinilai Harus Diproses Pidana

Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 09:25

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pembuat pagar laut dan penerbit sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) harus diproses pidana. Terlebih, sudah ada laporan terkait pembangunan pagar laut tersebut ke Bareskrim Polri.

"Ya selain yang membuat pagar laut, juga yang meberbitkan sertifikat di atas laut itu ngaco harus diprises pidana, karena sudah melebihi kewenangannya," kata Abdul kepada Metrotvnews.com, Minggu, 26 Januari 2025.

Bahkan, kata Abdul, pelaku penerbitan sertifikat itu bisa dituntut tindak pidana korupsi. Abdul meyakini mereka menerima sesuatu imbalan dari oknum pemagaran laut.

"Saya duga mereka menerima sesuatu ketika berani menerbitkan (sertifikat)," ujar Abdul.
 

Baca juga: Presiden Evaluasi PSN Jokowi, Pengamat: Pemerintah Punya Program Prioritas

 

Abdul menduga pihak yang menerbitkan itu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan, Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nusron Wahid diyakini tak tahu menahu.

"Menteri Agrarianya saja heran dan bingung," ungkapnya.

Maka itu, ia meminta Polri memproses laporan yang dilayangkan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, PP Muhammadiyah mengadukan tujuh nama yang diduga berkaitan dengan pembangunan pagar laut. 

"Seharusnya ya, orang-orang yang memohon, kepala dan stap BPN yang menerbitkan semua harus jadi tersangka," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)