Iran Ajukan Permintaan Transfer Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Iran Ajukan Permintaan Transfer Narapidana

Kautsar Widya Prabowo • 21 December 2024 10:13

Jakarta: Pemerintah Iran mengajukan surat permintaan transfer narapidana kepada Pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum menindaklanjuti surat tersebut.

"Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih dari 50. Dan belum kita bahas sama sekali," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.

Yusril menjelaskan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menegaskan belum ada sikap resmi dari pemerintah.
 

Baca juga: Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Masih dalam Pembicaraan

"Saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini dan kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya lebih 50," ucapnya.

Lebih jauh, Yusril mengatakan bahwa Indonesia hanya memiliki dua warga negara yang menjadi narapidana di sana. Keduanya, kata Yusril, juga sudah mendapat grasi dan dipulangkan ke Indonesia.

"Jadi kita nggak punya narapidana di Iran. Tapi banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)