Komcad sebagai Syarat Amnesti Narapidana Bertujuan Menumbuhkan Rasa Cinta ke Negara

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Medcom.id/Candra Yuri)

Komcad sebagai Syarat Amnesti Narapidana Bertujuan Menumbuhkan Rasa Cinta ke Negara

Candra Yuri Nuralam • 27 December 2024 18:57

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut baik rencana syarat menjadi komponen cadangan (komcad) untuk narapidana penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, syarat itu bisa meningkatkan rasa cinta kepada negara.

“Saya rasa niatnya bagus kan, dan kalau itu bisa dilakukan kan berarti latihan bela negara mereka miliki, kecintaan kepada Tanah Air dan nasionalisme bisa lebih berkembang, lebih baik,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.

Supratman mengatakan, Kepala Negara mau memanfaatkan fisik narapidana yang dinilai masih kuat. Mereka yang mau mendapatkan amnesti, bisa mengikuti sejumlah program pemerintah, salah satunya swasembada pangan.
 

Baca juga: Menteri Hukum Tegaskan Denda Damai Bukan untuk Bebaskan Koruptor

Rencana itu juga dinilai bukan cuma pembagian pengampunan bagi narapidana. Mereka yang mendapatkan amnesti juga bisa berguna bagi masyarakat.

Nah karena itu sekali lagi tidak sekedar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain,” ucap Supratman.

Kemenkum siap berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menjalankan rencana Prabowo tersebut. Masyarakat diharap tidak berlebihan dalam memberikan penilaian kepada eks narapidana yang sudah diampuni.

“Ya, nanti sekali lagi, kalau sudah dianggap, satu catatan kriminal, kalau orang sudah diampuni, diberi amnesti, itu kan kesalahannya diampuni. Kan kesalahan pidananya diampuni, hilang kan,” ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)