Paslon Pilkada Jepara Akan Jalani Tes di RSUP Kariadi

RSUP dr Kariyadi Semarang. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Paslon Pilkada Jepara Akan Jalani Tes di RSUP Kariadi

Rhobi Shani • 30 August 2024 12:34

Jepara: Sebanyak 2 pasang calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan menjalani tes kesehatan di RSUP dr Kariadi, Kota Semarang. Mereka akan berangkat sore hari nanti menggunakan bus yang disiapkan KPU. 

Komisoner KPU Jepara, Haris Budiawan, menerangkan KPU Jepara sudah menyiapkan armada bus untuk keberangkatan menuju Semarang. Rencananya, kedua pasangan calon diberangkatkan dari KPU pada pukul 16.00 WIB. 

"15.30 calon kumpul di KPU Kabupaten Jepara. Kemudian prosesi pemberangkatan langsung ke Semarang dan akan menginap di salah satu hotel di Semarang," kata Haris, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Ia menyebut dua pasangan calon kepala daerah yakni Nurudin Amin-Mochammad Iqbal dan Witiarso Utomo-Muhamamd Ibnu Hajar. kedua pasangan calon sudah menyetujui dan siap untuk pelaksanaan tes kesehatan. Tes kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan jiwa, kesehatan, tes penunjang, dan penyalahgunaan narkoba. 
 

Baca juga: 3 Pasangan Calon Akan Bertarung di Pilkada Kota Yogyakarta

Dirinya mengatakan, setiap calon diperkenankan didampingi istri, namun hanya sampai pengantaran. Nantinya masing-masing calon juga didampingi 1 orang. 

"Tanggal 30 Agustus 2024, jam 7 pagi menyerahkan surat pengantar ke RS Kariadi. Rencananya pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Sehingga nanti jam 12.00 sudah harus sampai di rumah sakit untuk persiapan," papar dia. 

Haris memaparkan, estimasi tes kesehatan akan selesai sore hari dan akan dilanjutkan keesokan harinya. 

"Hari kedua pagi dari jam 7 sampai selesai. Puasanya ya 31 Agustus malam untuk tes kesehatan besok," paparnya. 

Mengenai hasil, nantinya pihak RSUP dr Kariadi akan diserahkan ke KPU pada 4 September 2024. 

"Rekomendasi pemeriksaan kesehatan yang diberikan ke kami bunyinya mampu dan tidak mampu. Sebagai syarat menjadi calon bupati-wakil bupati harus mampu selama 5 tahun," paparnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)