Lokasi tanah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum kepala desa di Demak, Jawa Tengah. (MGN/Feri Nugroho)
Media Indonesia • 21 August 2024 11:57
Demak: Seorang kepala desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan pihak swasta ditangkap polisi diduga terseret mafia tanah, yakni menjual lahan milik warga kepada pihak lain dengan dalih tanah musnah untuk mendapatkan ganti rugi pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Penangkapan Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim, 42, dan pihak swasta Tiyari, 60, warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang oleh petugas Polrestabes Semarang atas dugaan mafia tanah dan penipuan menjadi pembicaraan publik karena diketahui selama ini sosok kepala desa banyak dikenal memperjuangkan korban banjir rob.
Kasus penjualan lahan milik warga dengan memalsukan surat keterangan kepemilikan tanah musnah seluas 1 hektare agar mendapatkan ganti rugi pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak tersebut berhasil mengelabuhi korban Yuliaty, 41, hingga mengakibatkan kerugian capai Rp800 juta.
"Kasus ini terjadi tahun 2020 dan dilaporkan ke kepolisian tahun 2024," ujar Yadi, warga Genuk Semarang.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Johan Widodo mengatakan mendapatkan laporan dugaan mafia tanah dan penipuan ini, diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan barang bukti dan saksi cukup maka dua tersangka yakni kepala desa dan seorang lainnya ditangkap.
Kasus penipuan ini, ungkap Johan Widodo, berawal ketika banyak warga mendengar akan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak yang melintasi Sayung, kemudian tersangka Tiyari merayu korban yang merupakan tetangga sendiri untuk membeli tanah musnah di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Demak seluas sekitar 1 hektare dengan harga Rp800 juta.
Baca juga: Pemberantasan Mafia Tanah Harus Dimulai dari Internal |