Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Cirebon Ditangkap

Kapolresta Cirebon menunjukkan barang bukti penyelewengan pupuk bersubsidi.

Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Cirebon Ditangkap

Ahmad Rofahan • 20 November 2024 12:46

Cirebon : Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon, menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan dan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

TR, yang merupakan pelaku penyelewengan, menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan, seharusnya pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah dijual dengan Harga Eceran Tertingginya (HET) Rp450.000 per 100 kg.

"Namun pelaku, menjualnya dengan harga Rp650.000 untuk setiap 100 kg pupuk," kata Sumarni, Rabu, 20 November 2024.

Modus yang dilakukan oleh TR, yaitu membeli pupuk bersubsidi melalui agen resmi, dengan menggunakan data petani yang berhak untuk mendapatkannya. Namun dalam realisasinya, selain dijual dengan harga yang lebih tinggi, pelaku juga menjual kepada pihak yang tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Ini sangat merugikan para petani, terutama petani kecil," kata Sumarni.
 

Baca juga: Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai Digagalkan

Terbongkarnya kasus ini, berawal dari adanya laporan dari para petani yang mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga murah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan berhasi meringkus pelaku, dengan sejumlah barang bukti berupa pupuk bersubsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 3,5 ton, pupuk NPK sebanyak 9 kwintal dan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 108 dan Pasal 110 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. "Ancaman hukumannya, selama 4 tahun penjara," terang Sumarni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)