Istana Tegaskan Dinas Luar Negeri tanpa Seizin Presiden akan Ada Konsekuensi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (kiri). (MI/Susanto)

Istana Tegaskan Dinas Luar Negeri tanpa Seizin Presiden akan Ada Konsekuensi

Kautsar Widya Prabowo • 26 December 2024 17:19

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Bagi pimpinan lembaga hingga menteri Kabinet Merah Putih yang melanggar harus menerima konsekuensinya.

"Kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis Surat Edaran nomor B 32/M/S/LN.00/12/2024, dikutip Kamis, 26 Desember 2024.

Dalam surat itu dijelaskan izin PDLN disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui Sistem lnformasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pemohon PDLN.
 

Baca juga: Pemerintah Rilis 14 Jenis Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Dibolehkan

Salah satunya, permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Selain itu, PDLN dilakukan hanya terhadap kegiatan yang bersifat penting.

"Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas," tulis surat yang sama.

Adapun surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Puti, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)