Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (MI/Susanto)
Kautsar Widya Prabowo • 26 December 2024 15:25
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran untuk pimpinan lembaga hingga menteri ihwal 14 jenis kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
"PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah," tulis surat edaran tersebut, dikutip Kamis, 26 Desember 2024.
Selain itu, PDLN dilakukan hanya terhadap kegiatan yang bersifat penting. Dengan catatan, tidak ada tugas yang medesak di dalam negeri.
"Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas," tulis surat yang sama.
Adapun surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Puti, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota.
Baca juga: Prabowo Sebut Menteri 'Puasa' Perjalanan Dinas Hemat Anggaran Hingga USD1,5 M |