Ilustrasi
Muhammad Syawaluddin • 16 August 2024 16:21
Makassar: Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan memeroleh remisi umum 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan ratusan warga binaan tersebut diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk nantinya diumumkan pada 17 Agustus besok.
Jayadikusumah mengungkapkan, dari 108 tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.
"Besok pagi insyaallah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis. Ada 9 warga binaan yang langsung bebas (jika mendapatkan remisi)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Jayadi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.
"Sembilan yang bebas di antaranya kasus narkotika, penggelapan, senjata tajam, dan KDRT," jelasnya.
Baca juga: 16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI 2024 |