41 Ribu Anak Main Judi Online, Pemprov Jabar: Kami Terkejut

Ilustrasi. Foto: dok MI.

41 Ribu Anak Main Judi Online, Pemprov Jabar: Kami Terkejut

Media Indonesia • 29 July 2024 14:06

Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Inspektorat Daerah Jabar, baru mengetahui ditemukannya 41 ribu anak di Jabar bermain judi online (judol) dengan nilai transaski mencapai Rp49,8 miliar. Data ini didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami baru mengetahui dan sekaligus terkejut dengan data jumlah transaksi judol anak yang disampaikan PPATK tersebut. Kami pun mempertanyakan apakah permainan judol itu benar-benar dilakukan oleh anak dalam pengertian luas atau tidak. Karena tidak mungkin anak dengan usia tertentu, memiliki akses membuat rekening untuk bermain judol," ungkap Inspektur Provinsi Jabar, Eni Rohayani, Senin, 29 Juli 2024.

Menurut Eni, mungkin anak-anak yang dimaksud dari temuan PPATK tersebut kelompok anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kalau misalnya anak SD, tidak mungkin bikin rekening. Mungkin anak dalam pengertian undang-undang jadi 18 (tahun) ke Bawah," ucap dia. 

Namun apabila judol benar dimainkan anak-anak. Ia menduga, hal itu karena tampilan judol yang menyerupai games, sehingga anak tertarik untuk mengakses situs judol tersebut.
 

Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Ribuan Anak Terlibat Judi Online

"Kalau kita lihat di cara-cara situs judol itu menarik peminat baru, dengan cara-cara yang tidak konvensional. Sehingga mungkin itu yang menyebabkan banyak orang yang sebenarnya tidak berniat, menjadi kebablasan. Atau memang, hal itu karena melihat perilaku orang tua yang bermain judol sehingga, ditiru sang anak. Terlebih situs judol kerap muncul sebagai iklan di media sosial," ungkap Eni.

Maka dari itu kata Eni, sebagai upaya tindak lanjut, pemprov akan meminta seluruh data yang disampaikan PPATK, sekaligus melaporkan informasi judol anak kepada Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin. Apalagi berdasarkan informasi, Jabar merupakan salah satu provinsi yang memprihatinkan berkaitan dengan judol. Termasuk mendata BUMD lembaga keuangan, jangan sampai data nasabah, disalahgunakan untuk mengakses situs judol.

"Saya akan laporkan ke Pak Penjabat Gubernur dan saya juga sedang minta PPATK untuk mendata BUMD, terutama yang perbankan. Khawatir kalau data nasabah, digunakan untuk hal seperti itu," tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana (DP3AKB) Jabar Siska Gerfianti menerangkan, saat ini jumlah anak di Jabar sebanyak 23,94 persen, dari total jumlah penduduk Jabar yang mencapai 49,86 juta jiwa.

Namun Siska mengaku tidak mengetahui persis data jumlah anak di Jabar yang bermain judi online. Data itu kata dia hanya dipegang oleh PPATK yang sudah menjalin kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh PPATK. Yang mana PPATK telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU bersama KPAI, sehingga diketahuilah data keterlibatan anak di Jabar yang bermain judol," jelasnya.

Meski begitu, Siska juga menyatakan adanya keterlibatan anak dengan judol, tentu harus jadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Karena anak yang terlibat judol berpotensi menjadi anak yang berhadapan dengan hukum. Dan perlu ditelusuri terlebih dahulu akar permasalahannya, apakah luput dari pengawasan keluarga. Atau malah, diakibatkan oleh eksploitasi yang dilakukan orang tuanya.

"Pendekatan untuk masalah ini mulai dari penguatan keluarga, agama, sosial, budaya dan juga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan dukungan dari pihak media," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)