1 Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Residivis Kasus Pembunuhan

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya. (MGN/Teguh Angga Aditia Panjaitan)

1 Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Residivis Kasus Pembunuhan

Teguh Angga • 15 July 2024 11:33

Medan: Penyidikan kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, hingga menewaskan 4 orang dalam satu keluarga terus berlanjut.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya menyebut salah satu tersangka berlatar belakang residivis. Tersangka B alias Bebas Ginting diketahui pernah dipenjara karena kasus pembunuhan.

"Latar belakang pesuruh yang membakar (rumah) Sempurna Pasaribu, Tersangka B yakni Bebas Ginting pernah membunuh juga. Kasus pembunuhan yang dilakukan Bebas Ginting lebih dari satu kali," ucapnya, Senin, 15 Juli 2024.
 

Baca juga: Adik Sempurna Pasaribu Buat Laporan Baru ke Polda Sumut

Agung menyebutkan Tersangka B sudah dua kali menjalani hukuman. Nantinya, ketiga tersangka selain B akan menjalani pemeriksaan psikologi yakni dengan metode uji pendeteksi kebohongan.

"Sehingga penyidik bisa menangkap apa yang dipikirkan dan kepribadian para tersangka. Termasuk agar dapat mengungkap lebih dalam motif pembakaran tersebut," jelasnya.

Agung menambahkan akan memverifikasi seluruh laporan dan informasi yang masuk ke Polda Sumut maupun di Polres Tanah Karo terhadap kasus ini, sehingga pengungkapan tersebut dapat dituntaskan secara utuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)