Kampanye Pilkada, Wali Kota Tangsel Cuti 2 Bulan

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Kampanye Pilkada, Wali Kota Tangsel Cuti 2 Bulan

Hendrik Simorangkir • 12 September 2024 16:27

Tangerang: Benyamin Davnie bakal mengambil cuti selama 2 bulan dari jabatannya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengikuti tahapan Pilkada 2024. Pasalnya, dirinya kembali mencalonkan sebagai petahana bersama Pilar Saga Ichsan yang juga sebagai Wakil Wali Kota Tangsel. 

"Selama kampanye itu saja. Kurang lebih dua bulan (ambil cuti). Saya akan cuti mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024," ujar Benyamin, Kamis, 12 September 2024.

Benyamin menuturkan, selama cuti itu jabatan tersebut pun mengalami kekosongan. Namun, lanjutnya, roda pemerintahan pun sementara akan dipimpin pejabat sementara (Pjs).  

"Penunjukan sosok Pjs Wali Kota Tangsel ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Namun, sesuai peraturan perundang-undangan, Pj Gubernur Banten tetap harus konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
 

Baca juga: Bawaslu Bali Temukan Data Pemilih Sementara di Semua Kabupaten/Kota Tak Sinkron

Pengajuan cuti tersebut berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Banten dengan Nomor T.100.1.4.2/2388/Pemotda/2024 hal Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Surat edaran tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memuat ketentuan yang menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan kembali maju diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PSI, dan PAN. Sementara, partai non parlemen yang mendukung keduanya yakni Hanura, Buruh, Gelora, Perindo, PKN, PBB, dan Partai Ummat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)