Mayat bocah 13 tahun ditemukan di area pemakaman di Palembang, Sumsel. (MGN/Jian Pierre Papin)
Jian Piere Papin • 10 September 2024 09:22
Palembang: Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, mengebut berkas perkara pembunuhan siswi smp disertai pemerkosaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Ini kita tuntaskan bekas perkaranya. Kita kebut kemudian sesegera mungkin kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi payung kita Undang-undang yang akan jadi pedoman penyidik untuk menangani perkara kasus ini," terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Selasa, 10 September 2024.
Usai ditangkap pada 3 September lalu, penyidik PPA hanya memiliki 7 hari lagi atau tenggat waktu hingga 17 september untuk melimpahkan berkas kasus pembunuhan Ayu Andriani (14), yang jasadnya ditemukan di pemakaman Tionghoa, di Talang Keriki, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Tenggat waktu 2 minggu tersebut berdasarkan Undang-undang. Apabila polisi menangkap pelaku yang masih berstatus dibawah umur untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sunarto.
Usai dilimpahkan, selanjutnya keempat tersangka pelaku yakni berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) yang merupakan 3 siswa SMP, sementara satu lainnya IS (16), merupakan pelajar sma sekaligus kekasih korban akan menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Sunarto mengungkapkan meski 3 tersangka tidak ditahan dan ditempatkan di panti rehabilitasi di Kabupaten Ogan Ilir karena berusia dibawah 14 tahun, namun berkas keterlibatan mereka akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Minta 3 Pelaku Ditahan |