Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP oleh 4 Anak di Palembang

Mayat bocah 13 tahun ditemukan di area pemakaman di Palembang, Sumsel. (MGN/Jian Pierre Papin)

Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP oleh 4 Anak di Palembang

Jian Piere Papin • 10 September 2024 09:22

Palembang: Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, mengebut berkas perkara pembunuhan siswi smp disertai pemerkosaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

"Ini kita tuntaskan bekas perkaranya. Kita kebut kemudian sesegera mungkin kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi payung kita Undang-undang yang akan jadi pedoman penyidik untuk menangani perkara kasus ini," terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Selasa, 10 September 2024.

Usai ditangkap pada 3 September lalu, penyidik PPA hanya memiliki 7 hari lagi atau tenggat waktu hingga 17 september untuk melimpahkan berkas kasus pembunuhan Ayu Andriani (14), yang jasadnya ditemukan di pemakaman Tionghoa, di Talang Keriki, Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Tenggat waktu 2 minggu tersebut berdasarkan Undang-undang. Apabila polisi menangkap pelaku yang masih berstatus dibawah umur untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sunarto.

Usai dilimpahkan, selanjutnya keempat tersangka pelaku yakni berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) yang merupakan 3 siswa SMP, sementara satu lainnya IS (16), merupakan pelajar sma sekaligus kekasih korban akan menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Sunarto mengungkapkan meski 3 tersangka tidak ditahan dan ditempatkan di panti rehabilitasi di Kabupaten Ogan Ilir karena berusia dibawah 14 tahun, namun berkas keterlibatan mereka akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan.
 

Baca juga: Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Minta 3 Pelaku Ditahan

"Karena Undang-undang yang berlaku, 3 orang tersangka tersebut tidak dapat dilakukan penahanan di lapas melainkan ditempatkan khusus atau tempat rehabilitasi," jelas Sunarto.

Keempat pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak, serta Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

"Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuh dia.

Sebelumnya pada 2 september 2024, pelajar SMP bernama Ayu Andriani ditemukan tewas di lokasi pemakaman Tionghoa, Sukarami, Palembang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap 4 orang pelaku yang merupakan anak-anak. Motif pembunuhan karena para pelaku kecanduan film porno sehingga tidak bisa mengontrol nafsu birahi mereka.

Setelah membekap mulut korban hingga tewas, para pelaku bergantian melakukan pemerkosaan terhadap jenazah korban di lokasi pertama di dekat krematorium sampurna. Kemudian, agar tidak diketahui warga mereka memindahkan jenazah korban ke lokasi kuburan semak-semak belukar .

Jenazah korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku sebelum akhirnya ditinggalkan dan korban ditemukan warga setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)