Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (MI/Usman Iskandar)
Tri Subarkah • 26 December 2024 16:45
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman ringan, yakni 6,5 tahun penjara.
Suami artis Sandra Dewi itu adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, JPU memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap, baik mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim setelah putusan tersebut dibacakan. Diketahui, vonis terhadap Harvey dibacakan pada Senin, 23 Desember 2024.
"(Ini) masih dalam waktu masa pikir-pikir. Menurut hukum acara, JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan," kata Harli lewat keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
"Jadi kita tunggu sikap JPU. Kalau sudah ada, sikap JPU, kita update," sambungnya.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Hukuman Harvey Moeis tak Logis |